Pengawasan SPBU Sepanjang Jalur Mudik

Berdasarkan surat edaran dari Kemeterian Perdagangan melalui DirJen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi dalam rangka memberikan kepastian hukum hasil pengukuran alat Ukur, Alat takar, dan Alat Perlengkapannya (UTTP) menjelang hari raya Natal dan tahun baru 2023, maka perlu dilakukan pemantauan dan pengamatan serta pengawasan SPBU sepanjang jalur mudik dari kemungkinan ketidaksesuaian pengukuran dan tanda tera yang tidak berlaku oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sijunjung. Pengawasan dan pengamatan SPBU oleh UPTD Metrologi Legal Sijunjung dilakukan terhadap SPBU yaitu SPBU di Kamang Baru, SPBU Tanjung Gadang, SPBU Muaro Bodi dan SPBU Kinantan.